Periksa Gigi Saat Puasa, Apakah Batal? Ini Penjelasan Fatwa Ulama & MUI

Periksa Gigi Saat Puasa, Apakah Batal? Ini Penjelasan Fatwa Ulama & MUI

Periksa Gigi di Bulan Puasa, Apakah Membatalkan?

Bulan Ramadan sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat, khususnya bagi warga Banjarmasin: apakah periksa gigi saat puasa membatalkan puasa?

Banyak orang menunda perawatan gigi karena khawatir puasanya tidak sah. Padahal, dalam kondisi tertentu, justru perawatan gigi tetap boleh dilakukan saat berpuasa. Berikut penjelasan lengkap berdasarkan fatwa ulama dan pandangan fiqh Islam.


Hukum Periksa Gigi Saat Puasa Menurut Fatwa Ulama

Berdasarkan penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia, tindakan medis termasuk perawatan gigi tidak membatalkan puasa, selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh (melalui mulut atau hidung) secara sengaja.

Kaidah Dasar dalam Fiqh Puasa:

Yang membatalkan puasa adalah:

  • Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka
  • Dilakukan dengan sengaja
  • Bersifat memberi asupan (makan/minum)

Artinya, tindakan medis seperti pemeriksaan atau perawatan gigi tidak otomatis membatalkan puasa.


Apakah Scaling, Tambal, dan Cabut Gigi Membatalkan Puasa?

Berikut penjelasan tiap tindakan:

1️⃣ Periksa Gigi (Check-Up)

Tidak membatalkan puasa karena hanya pemeriksaan visual menggunakan alat dokter.

2️⃣ Scaling (Membersihkan Karang Gigi)

Tidak membatalkan puasa, selama air dan darah tidak tertelan dengan sengaja. Biasanya dokter menggunakan alat penyedot (suction) untuk meminimalkan risiko tertelan.

3️⃣ Tambal Gigi

Tidak membatalkan puasa, selama bahan tambalan atau air tidak masuk dan tertelan ke tenggorokan secara sengaja.

4️⃣ Cabut Gigi

Tidak membatalkan puasa. Namun pasien perlu berhati-hati agar tidak menelan darah selama prosedur berlangsung.

5️⃣ Suntik Bius Lokal

Anestesi lokal saat tindakan gigi tidak membatalkan puasa, karena bukan termasuk makanan atau minuman.


Kapan Perawatan Gigi Bisa Membatalkan Puasa?

Puasa bisa batal jika:

  • Obat diminum dan ditelan
  • Air kumur atau cairan medis tertelan dengan sengaja
  • Mengonsumsi antibiotik atau obat oral di siang hari

Namun, jika tertelan tanpa sengaja dan sulit dihindari, maka puasa tetap sah menurut mayoritas ulama.


Tips Aman Periksa Gigi Saat Puasa di Banjarmasin

Bagi masyarakat Banjarmasin dan sekitarnya, berikut beberapa tips:

✅ Informasikan kepada dokter bahwa Anda sedang berpuasa
✅ Pilih jadwal pagi agar tubuh masih segar
✅ Hindari berkumur berlebihan
✅ Jika tindakan cukup berat, pertimbangkan jadwal setelah berbuka

Jika sakit gigi sudah parah, jangan ditunda karena bisa menyebabkan infeksi yang lebih serius.


Apakah Lebih Baik Menunda Perawatan Sampai Berbuka?

Jika perawatan tidak mendesak, sebagian ulama menyarankan melakukannya setelah berbuka agar lebih nyaman dan menghindari kekhawatiran.

Namun jika sakit gigi mengganggu ibadah dan kesehatan, maka boleh dilakukan saat puasa dan tetap sah.

Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit.


Kesimpulan

Periksa gigi saat puasa di Banjarmasin tidak membatalkan puasa, berdasarkan fatwa ulama dan penjelasan MUI, selama tidak ada cairan atau obat yang tertelan dengan sengaja.

Scaling, tambal, cabut gigi, dan suntik bius lokal tetap diperbolehkan saat Ramadan dengan kehati-hatian.

Menjaga kesehatan gigi selama puasa justru penting agar ibadah berjalan lebih nyaman dan optimal.

Instagram Esta Clinic Banjarmasin

Leave a Reply

Your email address will not be published.